Banyak
sekali pertanyaan yang menyangkut khasus seperti ini. Dari tahun ke tahun,
peminat untuk menjadi seorang polisi terus meningkat. Tak jarang seseorang yang
ingin mengikuti tes polisi terkendala atau bingung mengenai masalah yang
menyangkut gigi berlubang atau gigi yang copot. Kali ini saya akan membahas
sedikit yang saya ketahui mengenai Apakah
gigi berlubang bisa mendaftar polisi?
Dalam
pemeriksaan kesehatan polisi ada beberapa syarat toleransi mengenai gigi
berlubang, Ada batasan gigi yang masih
di toleransi dalam pemeriksaan kesehatan tersebut, antara lain:
- Gigi yang copot atau hilang bukan bagian depan gigi.
- Gigi yang copot atau berlubang minimal 2 gigi, biasanya gigi graham.
- Gigi graham yang copot atau hilang tidak boleh bergandeng. Bergandeng dalam pengertian tersebut, tidak boleh satu deretan gigi sebelah kanan atau kiri. Contoh : 2 gigi yang hilang hanya dibagian kanan atau kiri saja.
Bagi
yang berlubang, sebaiknya anda segera menambalnya agar tidak menganggu dalam
proses pemeriksaan kesehatan polisi.
Lalu
timbul pertanyaan, bagaimana jika gigi tersebut hilang atau copot??.. sebaiknya
anda segera berkonsultasi dengan dokter gigi di rumah sakit polisi supaya tau
gigi anda masih ditoleransi atau tidak. Tak jarang dokter gigi yang ada disana
menyarankan untuk tanam gigi. Tanam gigi tersebut membutuhkan waktu dan juga
biaya yang lumayan banyak.
Menjadi
seorang polisi yang sejati membutuhkan usaha yang keras. Oleh karena itu
berusahalah sekuat tenaga dengan tekat yang jelas. Hidup POLRI !!!
apakah tulang punggung yg sdikit bermasalah bisa di toleransi?
ReplyDeleteterima kasih
itu gigi yang berlubang minimal 2 gigi? atau maksimal? makasih
ReplyDelete